Advertisement

SELAMAT DATANG DI RT 04 / RW 01 KP. KEKENCEHAN, DESA CANGKUANG - KECAMATAN RANCAEKEK - KODE POS : 40394


KABUPATEN BANDUNG - JAWA BARAT - INDONESIA

Pengurus RT 04 RW 01 Kp Kekencehan Cangkuang Rancaekek


Kepengurusan RT 04 RW 01 Kp. Kekencehan, Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Indonesia Tahun 2021 :

"Bersama Warga Menciptakan Lingkungan Yang Harmonis, Aman, Nyaman, Cerdas dan Kreatif"

  • KETUA RT 04 RW 01 - YONI
  • SEKRETARIS RT 04 - SOPIAN
  • BENDAHARA RT 04 - DEWI S.
  • HUMAS RT 04 - DEDE S.
  • PEMBANGUNAN RT 04 - ROHENDI
DATA WARGA MASYARAKAT RT 04/RW 01 Kp. KEKENCEHAN MARET 2021
  • JUMLAH WARGA : 356 ORANG
  • JUMLAH KK : 100 KK
  • JUMLAH LAKI-LAKI : 191 ORANG
  • JUMLAH PEREMPUAN : 165 ORANG

Kami siap membantu dan melayani warga RT 04 RW 01 Kampung Kekencehan dan bersama warga masyarakat menjaga lingkungan RT 04 menjadi lingkungan yang bersih, aman dan nyaman bagi keberlangsungan aktifitas warga RT 04.

Untuk kebutuhan dan komunikasi warga RT 04 RW 01 Kp. Kekencehan Desa Cangkuang Rancaekek, Kami menyediakan Nomor Hotline RT 04 Kp Kekencehan di : 0821.2766.8889.

Dan website ini adalah Website Resmi Warga RT 04 RW 01 Kampung Kekencehan, Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek untuk berbagi informasi kegiatan warga RT 04 Kp Kekencehan yang dikelola oleh Kami selaku pengurus RT 04 / RW 01 Kp. Kekencehan.

Semoga Kami bisa menjalankan Amanah Warga dalam membantu dan melayani warga sebagai perpanjangan tangan membantu pemerintah desa, kecamatan, kabupaten maupun provinsi yang memiliki tugas secara garis besar adalah :

Ketua RT 04
  1. Bukan merupakan termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan.
  2. Mengkoordinasikan Kepengurusan dalam melaksanakan Sub. Program dan pengambil keputusan akhir pada tingkat lingkungan.
Sekretaris RT 04
  1. Penyelenggaraan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan perkembangan Kepengurusan RT - Rukun Tetangga
  2. Mengakomodir dan melaksanakan pelayanan Surat Menyurat baik surat masuk maupun surat keluar ditingkat RT dan mendokumentasikan segala bentuk kegiatan dan hasil rapat.
  3. Melakukan Koordinator dalam melaksanakan Sub. Program tertentu yang diberikan Ketua RT dan yang telah menjadi keputusan akhir.
  4. Pelaksanaan Tugas bila Ketua RT berhalangan.
Bendahara RT 04
  1. Memanajemen dan sebagai Akuntator segala hal yang menyangkut keuangan ditingkat RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
  2. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan lingkungan RT.
  3. Penyelenggaraan Pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
Keamanan & Humas 04
  1. Menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan RT dan mengkoordinasi warga dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan baik ditingkat RT maupun ditingkat yang lebih luas.
  2. Penertiban sales-sales nakal yang masuk ke lingkungan.
  3. Pendataan kependudukan lingkuangan RT
  4. Mengkoordinasi pelaksanaan kerja bakti di lingkungan
  5. Mensosialisasi program-program dan hasil keputusan rapat ditingkat RT.
  6. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan perkembangan Kepengurusan RT sesuai bidangnya.
Pembangunan Sarana Dan Prasarana RT 04
  1. Mengontrol dan melakukan perawatan berkala aset-aset kampung atau lingkungan.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan kegiatan ditingkat RT.
  3. Memberikan laporan tentang aset-aset Kampung.
  4. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT untuk kemajuan dan perkembangan Kepengurusan.

 Kepengurusan RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
  1. Melaksanakan keputusan anggota;
  2. Membina Kerukunan Lingkungan RT;
  3. Membuat laporan mengenai kegiatan keorganisasian paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
  5. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah; dan
  6. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Staf kepengurusan bertanggung jawab kepada Ketua RT.
Untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan di dalam masyarakat INDONESIA yang berdasarkan Kegotongroyongan  dan Kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah dalam pembangunan dan Kemasyarakatan secara modern.

"Bersama Warga Menciptakan Lingkungan Yang Harmonis, Aman, Nyaman, Cerdas dan Kreatis"

PENGURUS RT 04 RW 01 KP. KEKENCEHAN

Posting Komentar

0 Komentar